WHISTLEBLOWING SYSTEM SAMORA GROUP

Whistle Blowing System merupakan bentuk komitmen dari Samora Group untuk menerapkan tata kelola perusahaan yang baik dan terus berupaya menjaga iklim usaha yang sehat dan produktif bagi setiap pemangku kepentingan Samora Group.

SISTEM PELAPORAN

Whistleblowing Systems (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap Stakeholders (pemasok, customer, konsultan, karyawan Samora Group dan pemangku kepentingan lainnya) dari Samora Group untuk melakukan pelaporan sehubungan dengan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh karyawan Samora Group ataupun dampak dari kegiatan usaha Perusahaan di bawah Samora Group.

Jenis-jenis Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Jenis-jenis pelanggaran yang dapat dilakukan pelaporan adalah setiap pelanggaran hukum ataupun Peraturan Perusahaan yang dilakukan oleh Karyawan Samora Group sehubungan dengan lingkungan kerja Samora Group ataupun berkaitan erat dengan jabatan/posisi di Samora Group termasuk namun tidak terbatas kepada:

  • Permintaan uang, fasilitas, diskon, kemudahan dan gratifikasi dalam bentuk apapun
  • Pemberian janji akan ditunjuk sebagai pemasok, vendor, konsultan, ataupun dipekerjakan sebagai karyawan, dil uar mekanisme yang diatur oleh Perusahaan
  • Ancaman, ujaran kebencian, penghasutan dan segala bentuk pencemaran nama baik Pemberian suap, gratifikasi yang tidak sesuai aturan dan segala bentuk pemberian fasilitas atau kemudahan
  • Diskriminasi SARA, Jender, disabilitas, penampilan fisik, latar belakang keluarga, status sosial;
  • Pelecehan, tindakan asusila, mempublikasikan pornografi dan pornoaksi di lingkungan kerja;
  • Mengedarkan barang yang dilarang oleh hukum dan perundang-undangan (narkoba dsb);
  • Membawa senjata tajam, senjata api ke lingkungan kerja ataupun saat kegiatan dinas;
  • Tindakan-tindakan kecurangan yang dapat merugikan keuangan perusahaan;
  • Tindakan-tindakan yang dapat beresiko pada keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Segala bentuk pemalsuan dan penipuan yang mengatasnamakan perusahaan;
  • Hal-hal lain yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum dan peraturan perusahaan

Syarat Pelaporan Pelanggaran

  • Pelaporan yang dapat kami tindak lanjuti adalah Pelaporan yang dapat divalidasi dan memiliki bukti permulaan yang cukup
  • Seluruh pelaporan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya
  • Kami tidak akan memproses pelaporan yang tidak dapat divalidasi kebenarannya.

Cara Penyampaian Laporan Pelanggaran

  • Melalui Whatssapp Message ke nomer……………………
  • Melalui email ke wbs@samoragroup.co.id
  • Melalui Surat tertulis yang disampaikan kepada…… Departemen…………., dengan mencantumkan kode “Confidential” pada amplop surat;

Perlindungan Data Pelapor

  • Perlindungan kerahasiaan data pelapor;
  • Sarana pelaporan yang bebas, rahasia dan independen
  • Perlindungan dari resiko tindak balasan terlapor;
  • Pendampingan laporan hukum (pada kasus tertentu)

Penanganan Laporan

Laporan pengaduan akan terlebih dahulu diteliti oleh team validator. Untuk data yang tervalidasi kemudian akan diteruskan kepada fungsi Komite Etik. Selanjutnya proses investigasi akan dilakukan oleh tim audit yang akan dibentuk oleh Komite Etik.

Tindak Lanjut dan Laporan Hasil Pemeriksaan

Setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan sebagai bentuk laporan dari tim audit investigasi, maka Komite Etik akan membuat rekomendasi sanksi/hukuman ke Operating Unit Head ataupun rekomendasi laporan ke yang berwenang (apabila tergolong tindak pidana)

Kantor Pusat

Samora Group

Menara Thamrin Jl. M.H. Thamrin, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10250, Indonesia